Hidup Sehat

Panduan Untuk Menjalani New Normal saat Pandemi Covid-19

√ Scientific Base Pass quality & scientific checked by advisor, read our quality control guidelance for more info

Tinjauan Medis : dr. Vina Yolanda Ikhwin Putri, MD
New normal adalah hidup di tengah pandemi covid-19 dengan mengedepankan upaya pencegahan dan tetap beraktivitas produktif. Penerapan new normal ini harus sesuai dengan protokol kesehatan seperti memakai

Pandemi Covid-19 yang masih terus berlangsung saat ini, membuat manusia harus melakukan adaptasi agar tetap bisa melakukan aktivitas harian namun tetap aman dan terhindar dari penularan virus.

Pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di beberapa kota di Indonesia dianggap sudah bisa dilonggarkan agar masyarakat bisa kembali keluar rumah untuk bekerja, berdagang, menjalankan usaha, dan sebagainya.

Kondisi ini tentunya tetap harus dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat agar pelonggaran yang dilakukan tidak malah menyebabkan peningkatan penularan Covid-19. Keadaan ini disebut “new normal” atau tatanan hidup baru, dimana masyarakat bisa tetap beraktivitas di luar rumah namun dengan beberapa ketentuan.

Syarat Pemberlakuan New Normal

WHO telah mengeluarkan beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh semua negara sebelum pemberlakukan new normal: [1]

  1. Bukti dan data menunjukkan bahwa penularan Covid-19 telah terkendali.
  2. Kesehatan masyarakat dan kapasitas sistem kesehatan termasuk rumah sakit mampu untuk mengidentifikasi, mengisolasi, melakukan tes, melakukan contact trace, dan mengkarantina pasien.
  3. Risiko wabah sudah mampu diminimalisasi di lingkungan yang berisiko tinggi, terutama di panti jompo, fasilitas kesehatan jiwa dan lingkungan padat penduduk.
  4. Langkah-langkah pencegahan penularan di tempat kerja telah dilakukan, dengan memastikan physical distancing, menyediakan fasilitas cuci tangan, serta memberlakukan etiket pernafasan.
  5. Risiko masuknya virus dari luar daerah sudah bisa diatasi.
  6. Masyarakat memiliki hak untuk berpendapat dan diikutsertakan dalam proses menuju pemberlakukan new normal.

Sementara itu, di Indonesia, pemberlakuan tatanan hidup baru ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi di masing-masing kota. Hingga saat ini, berikut adalah beberapa panduan yang telah dirilis secara resmi oleh beberapa kementrian Republik Indonesia: [2, 4, 5]

Panduan Untuk Masyarakat Umum

  1. Wajib menggunakan masker di luar rumah
  2. Membatasi aktivitas ke luar rumah hanya untuk kegiatan yang penting dan mendesak
  3. Menjaga kesehatan diri dan tidak beraktivitas di luar rumah ketika merasa tidak sehat
  4. Membatasi aktivitas di luar rumah bagi mereka yang memiliki risiko tinggi bila terpapar Covid-19
  5. Melakukan pembatasan fisik (physical distancing) berjarak dalam rentang paling sedikit 1 meter antara orang jika berinteraksi dalam kelompok
  6. Membatasi diri untuk tidak berada dalam kerumunan orang
  7. Peralatan makan tidak boleh digunakan bersama-sama. Untuk itu, bila keluar rumah bawalah botol minum, sendok, dan tempat makan sendiri.
  8. Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun sebelum dan sesudah beraktivitas.
  9. Membawa hand sanitizer serta tissue antiseptik bila keluar rumah.
  10. Melakukan olahraga secara rutin.
  11. Mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi seimbang.

Panduan Untuk Siswa dan Tenaga Pendidik

  1. Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya dapat menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan tahapan Masa Transisi dan mengikuti ketentuan dan instansi yang berwenang di bidang pendidikan.
  2. Menerapkan protokol kesehatan di area sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
  3. Menggunakan masker di area sekolah.
  4. Pihak sekolah melakukan pengukuran suhu tubuh bagi seluruh siswa dan guru sebelum kegiatan belajar-mengajar dimulai.
  5. Pihak sekolah menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai serta melakukan pembersihan ruang belajar setiap hari dengan menggunakan disinfektan.
  6. Mencuci tangan dengan air bersih dan sabun sebelum dan/atau sesudah beraktivitas.
  7. Menerapkan jarak aman antar peserta didik paling sedikit 1 meter (physical distancing).
  8. Siswa diharuskan membawa bekal minum dan makan dari rumah, serta tidak berbagi dengan temannya atau membeli makanan dari luar sekolah.
  9. Siswa dibiasakan membawa hand sanitizer dan tissue antiseptik.

Panduan Untuk Karyawan dan Penanggung Jawab Tempat Kerja

  1. Membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja.
  2. Menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50% dalam tempat kerja dalam waktu yang bersamaan.
  3. Melakukan pengaturan hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja.
  4. Mewajibkan pekerja untuk menggunakan masker.
  5. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan.
  6. Menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja.
  7. Menyediakan hand sanitizer.
  8. Menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
  9. Memastikan pekerja yang masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid- 19 atau sakit lainnya.
  10. Menjaga jarak dalam semua aktivitas kerja, pengaturan jarak antar pekerja paling sedikit 1 meter pada setiap aktivitas kerja (physical distancing).
  11. Menghindari aktivitas kerja/kegiatan yang dapat menciptakan kerumunan orang.
  12. Melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja.

Panduan Penggunaan Moda Transportasi

  1. Kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan paling banyak untuk 2 orang per baris kursi, kecuali dengan penumpang berdomisili di alamat yang sama.
  2. kapasitas angkut mobil penumpang/bus umum, angkutan perairan, angkutan perkeretaapian paling banyak 50% dari kapasitas angkut.
  3. Kapasitas angkut penumpang pada mobil barang paling banyak untuk 2 orang per baris kursi.

Panduan di Tempat Umum, Pasar, Mall, Restoran, dan Toko Swalayan

  1. Semua petugas, pedagang, pengelola, dan pengunjung harus menggunakan masker dan menjaga jarak.
  2. Semua petugas, pengelola, dan pramusaji restoran/rumah makan/warung makan harus negatif Covid-19 berdasarkan hasil Tes PCR/Rapid Test serta menggunakan face shield dan sarung tangan selama beraktivitas di tempat kerja.
  3. Orang yang sakit dan menunjukkan gejala seperti batuk, flu, sesak nafas tidak boleh masuk ke tempat umum.
  4. Menjaga jarak saat melakukan antrian di kasir, tidak berkerumun, dan mengutamakan sistem pembayaran elektronik (contactless) jika memungkinkan.
  5. Mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer setiap selesai bertransaksi atau memegang barang yang ada di tempat umum.
  6. Tidak berlama-lama di tempat umum dan hanya melakukan kegiatan sebatas yang dibutuhkan saja, terutama di ruangan tertutup yang menggunakan AC.
  7. Pengunjung harus masuk dan keluar dari pintu yang berbeda.
  8. Menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 setiap saat.

Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 di Indonesia, Doni Monardo, menyebutkan bahwa pada pelaksanaan new normal nanti, setiap daerah atau kota harus benar-benar menjalankan protokol secara ketat. [3]

Keberhasilan pelaksanaan new normal sangat tergantung pada kedisiplinan masyarakat dan kesadaraan bersama untuk menjalankan protokol kesehatan, diantaranya dengan menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, berolahraga secara teratur, istirahat cukup, tidak mudah panik, serta mengonsumsi makanan bernutrisi. [1, 3]

Jika jumlah kasus baru Covid-19 naik selama pelaksanaan new normal, maka Gugus Tugas regional berhak untuk menentukan apakah peraturan harus kembali diperketat atau penutupan wilayah perlu dilakukan.

1) Dr Hans Henri P. Kluge. 2020. World Health Organization. Transition to a ‘new normal’ during the COVID-19 pandemic must be guided by public health principles
2) Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat. 2020. Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja Era New Normal
3) Office of Assistant to Deputy Cabinet Secretary for State Documents & Translation. 2020. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 102 Regions Get Green Light to Implement New Normal
4) Menteri Perdagangan. 2020. Kementrian Perdagangan Republik Indonesia. Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan Pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal
5) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2020. PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR PADA MASA TRANSISI MENUJU MASYARAKAT SEHAT, AMAN DAN PRODUKTIF

Share