Spesialis patologi klinis dan kedokteran laboratorium. Kepala instalasi laboratorium RS. Swasta di Karawang.
Scientific review by: Tim Riset IDNmedis
Tinjauan Medis : dr. Hadian Widyatmojo, SpPK Donor darah adalah suatu tindakan memberikan sebagian darah (kurang lebih 10% dari total volume darah dalam tubuh) untuk digunakan mencukupi kebutuhan darah pasien tertentu. Indonesia memiliki Palang Merah
Palang Merah Indonesia di berbagai daerah dikabarkan kekurangan stok darah karena jumlah pendonor menurun drastis sejak terjadinya pandemi Covid-19. Padahal, stok ini selalu dibutuhkan untuk transfusi pasien dengan penyakit lain yang benar-benar membutuhkannya untuk keselamatan jiwa.
Untuk itu, masyarakat harus tahu informasi yang benar mengenai kegiatan donor darah yang perlu tetap berlangsung di tengah-tengah pandemi agar tidak kuatir atau takut untuk tetap menyumbangkan darahnya.
Pengaruh Covid-19 Terhadap Darah
Seperti yang sudah diketahui, virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 adalah virus yang menyerang sistem pernafasan. Virus sejenis ini belum pernah terbukti atau dilaporkan menular melalui darah maupun komponen darah. [1]
Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai infeksi melalui transfusi. Selain itu, PMI juga sudah pasti melakukan protokol keamanan yang ketat sebelum, saat, dan setelah pengambilan darah. [1, 3, 4]
Pendonor yang sehat sangat dianjurkan untuk tetap melakukan donor darah di masa pandemi ini.
Namun, karena orang yang terinfeksi Covid-19 juga bisa kelihatan sehat dan tanpa gejala (asymptomatic), maka prosedur pendonoran darah selama pandemi masih berlangsung harus dilakukan dengan jauh lebih hati-hati agar tidak terjadi penularan pada pendonor lain maupun petugas. [1, 3, 4]
Prosedur Donor Darah Selama Masa Pandemi
Secara umum, meskipun tidak sedang ada penyakit yang mewabah, PMI mempunyai panduan dan persyaratan mengenai siapa saja yang boleh menjadi pendonor: [2]
Sehat secara jasmani dan rohani
Berusia antara 17-60 tahun
Berat badan minimal 45kg
Bersedia menjalani pemeriksaan fisik sebelum pengambilan darah
Tidak memiliki kondisi seperti alkoholik, penyakit hepatitis, diabetes, epilepsi, tidak sedang flu atau demam, tidak sedang hamil atau menyusui.
Bila pernah menerima transfusi darah atau ditato, maka harus ada jarak satu tahun sejak masa itu sebelum boleh menjadi pendonor.
Dalam masa pandemi ini, Palang Merah Internasional dan WHO mengeluarkan protokol keamanan khusus mengenai prosedur pengambilan darah untuk donor: [1, 4]
Petugas harus menggunakan sarung tangan dan menggantinya setiap kali menangani pendonor yang berbeda
Membersihkan dengan disinfektan area yang disentuh pendonor setiap selesai pengambilan darah
Menggunakan set pengambilan darah yang steril untuk setiap pendonor
Membersihkan lengan pendonor dengan scrub aseptic
Melakukan pemeriksaan fisik atas pendonor di hari pengambilan darah untuk memastikan kesehatannya dan bahwa ia boleh mendonorkan darah
Menyediakan hand sanitizer untuk digunakan sebelum masuk ruang pengambilan darah dan selama proses pendonoran
Memeriksa suhu tubuh donor sebelum masuk ke ruangan pengambilan darah
Melakukan social distancing antara pendonor termasuk memberi jarak antara tempat tidur dan kursi di ruang tunggu dan ruang pemulihan
Petugas harus menggunakan masker
Selain itu, orang yang akan atau telah mendonorkan darahnya selama masa pandemi ini juga harus melaksanakan panduan-panduan berikut: [1, 3, 4]
Melakukan pemeriksaan mandiri di rumah. Bila ada gejala, meskipun ringan saja, sebaiknya menunda dulu pendonoran darah
Bila pernah melakukan perjalanan ke luar negeri, daerah terdampak, atau kontak dengan ODP (orang dalam pengawasan) atau PDP (pasien dalam perawatan) dalam satu bulan terakhir, maka harus menunda dulu pendonoran darah
Bila pernah terinfeksi Covid-19, maka harus menunggu 28 hari sebelum boleh mendonorkan darah kembali
Bila pendonor mengalami gejala terinfeksi Covid-19 dalam jangka waktu 28 hari setelah terakhir menyumbangkan darah, maka harus segera memberi tahu klinik atau petugas tempat donor darah tersebut
Harus mengisi surat pernyataan setuju untuk mengisi formulir penyelidikan dan pemeriksaan epidemiologi Covid-19 sebelum pengambilan darah
Donor Darah Dalam Masa Karantina
Palang Merah Indonesia memastikan bahwa UTD atau Unit Transfusi Darah di semua daerah masih beroperasi dan menerima pendonor. Semua protokol pengamanan dipastikan dilakukan di semua UTD sesuai dengan panduan yang dikeluarkan Palang Merah Internasional dan WHO. [3]
Bagi mereka yang sehat dan masih bisa mengunjungi UTD, maka tidak perlu khawatir mengenai kebersihan, sterilisasi dan keamanan tempat pengambilan darah.
Namun, mengantisipasi kekurangan stok darah dan kendala pendonor untuk datang ke UTD, pihak PMI bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI untuk mengirimkan 10 hingga 20 orang anggotanya untuk mendonorkan darah. [3]
Selain itu, PMI juga melakukan “jemput bola” dengan mengirimkan mobil donor darah ke perumahan, perkantoran, serta pabrik yang terjangkau untuk pengambilan darah dengan jumlah pendonor yang dibatasi. [3]
Pihak PMI juga masih terus dan aktif mengingatkan pendonor yang tercatat bila sudah waktunya bagi mereka untuk donor darah kembali.
1) Dr Diana Teo. 2020. World Health Organization. Maintaining a safe and adequate blood supply during the
pandemic outbreak of coronavirus disease (COVID-19)
2) Staff PMI. 2016. Palang Merah Indonesia. Tentang Donor
3) Ahmad Naufal Dzulfaroh. 2020. Kompas. Amankah Donor Darah Saat Pandemi Virus Corona? Ini Penjelasan PMI
4) American Red Cross Staff. 2020. Red Cross Blood. What to know about the Coronavirus and Blood Donation