Apakah Jenazah Pasien Covid-19 Dapat Menularkan Virus?

√ Scientific Base Pass quality & scientific checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Tinjauan Medis : dr. Angelia Chandra
Seperti yang sudah diketahui, penularan utama COVID-19 adalah melalui droplet yang mengandung virus yang dikeluarkan oleh pasien positif corona yang masih hidup, namun apakah jenazah pasien positif dapat... menularkan?. Sejauh ini belum ada bukti dari WHO yang menyatakan penularan dapat terjadi melalui jenazah pasien positif, akan tetapi proses otopsi yang tidak hati-hati pada paru pasien positif yang baru meninggal dapat menjadi risiko. Kemungkinan lain adalah adanya virus yang tertinggal pada lingkungan sekitar jenazah seperti pakaian, alat medis dan lain-lain. Meskipun belum ada bukti yang jelas tindakan protokol pemakaman jenazah pasien COVID-19 tetap harus diikuti sebagai bentuk perlindungan baik untuk anggota keluarga maupun tim pengurus jenazah. Selain dalam perihal mengurus jenazah, acara pemakaman juga hendaknya tetap memperhatikan aturan physical distancing dan pemakaian masker serta aturan mencuci tangan yang benar. Read more

Penguburan jenazah pasien Covid-19 sempat menimbulkan ketakutan di beberapa tempat di Indonesia hingga terjadi penolakan. Penerimaan informasi yang tidak tepat, serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang bagaimana sebenarnya kondisi virus dalam tubuh jenazah pasien Covid-19 adalah penyebab utama ketakutan tersebut.

Penularan Covid-19 Setelah Meninggal (Postmortem)

Dari seluruh informasi resmi yang sudah terkumpul hingga saat ini, diketahui bahwa virus penyebab Covid-19 ditularkan antarmanusia melalui droplet, benda-benda yang terkontaminasi, serta kontak erat dengan orang yang terinfeksi. [1, 3, 4]

WHO serta Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) menyebutkan bahwa belum ada bukti yang menunjukkan adanya penularan akibat terpapar jenazah pasien Covid-19. Penyebaran virus karena mengurus jenazah atau melakukan prosedur postmortem tidak seharusnya menjadi kekuatiran bila dilakukan sesuai protokol keamanan. [1, 3, 4]

Risiko penularan karena mengurus jenazah pasien Covid-19 dianggap rendah dan hanya mungkin terjadi bila ada: [4]

  • Kontak langsung dengan cairan tubuh jenazah yang mengandung virus SARS-CoV-2
  • Kontak langsung dengan benda-benda di sekitar jenazah yang terkontaminasi

Virus Covid-19 memang masih akan tinggal di dalam tubuh jenazah beberapa jam hingga beberapa hari setelah kematian. Telah diketahui bahwa paru-paru jenazah yang terinfeksi flu pandemik memang memiliki potensi untuk menularkan virus jika tidak ditangani dengan benar saat pelaksanaan autopsi. [1, 3, 4]

Karena itu, kontak yang tidak perlu dengan jenazah harus dilakukan seminimal mungkin oleh petugas yang tidak mengenakan APD (alat pelindung diri). Sementara petugas yang harus mengurus langsung jenazah (baik itu PDP maupun confirm positif) harus dilindungi dari paparan cairan tubuh jenazah, objek-objek dan lingkungan yang terkontaminasi dengan menggunakan APD yang benar.

Pertengahan bulan Maret 2020 lalu, di Bangkok, seorang petugas forensik diduga terinfeksi Covid-19 dari jenazah yang ia autopsi. Ini adalah kasus pertama dan satu-satunya yang dilaporkan hingga saat ini, meskipun secara resmi tidak ada kepastian bagaiman ia bisa tertular. [5]

Pemerintah Thailand telah mengumumkan, setelah terjadinya kasus tersebut, bahwa jenazah pasien Covid-19 tidak menulari orang –orang yang mengurusnya. Ini tentu berkaitan dengan kepatuhan petugas pengurus jenazah untuk mengikuti protokol keamanan secara benar. [5]

Pertanyaan Seputar Pengurusan Jenazah Pasien Covid-19

WHO dan CDC terus mengingatkan bahwa jenazah pasien Covid-19 harus diperlakukan dengan manusiawi dengan mempertahankan kehormatannya serta budaya dan agama yang dianutnya. Keluarga jenazah harus dihormati dan dilindungi selama masa pengurusan pasca kematian hingga penguburan. [3, 4]

Petugas pengurus jenazah dan pihak yang berwajib tidak boleh mengubur jenazah dengan enggan atau sembarangan, serta harus menangani setiap kasus dengan mempertimbangkan hak keluarga jenazah, kebutuhan untuk meneliti sebab kematian, dan risiko terpapar virus. [3]

Ada beberapa pertanyaan umum dari masyarakat mengenai risiko penularan melalui jenazah pasien Covid-19: [2]

1. Apakah aman untuk menghadiri pemakaman orang yang meninggal karena Covid-19?

Hingga saat ini belum ada bukti bahwa berada di dalam ruangan atau tempat yang sama dengan jenazah pasien Covid-19, untuk menghadiri pemakamannya, bisa menyebabkan penularan penyakit. Yang harus dihindari adalah berkumpulnya banyak orang di ruangan atau tempat tersebut.

Peraturan yang harus dipatuhi adalah:

  • Orang yang sakit tidak boleh datang ke pemakaman untuk mencegah penularan.
  • Orang-orang yang berisiko tinggi tertular tidak boleh menghadiri pemakaman
  • Semua orang yang hadir harus menjaga jarak selama pemakaman berlangsung dan segera mencuci tangan sesudahnya
  • Tidak lebih dari 10 orang yang boleh hadir
  • Semua orang yang hadir harus mengenakan masker

2. Apakah saya berisiko tertular bila menyentuh seseorang yang meninggal karena Covid-19?

Bila terjadi kematian dan diduga orang tersebut terinfeksi Covid-19 – bila di rumah atau di tempat umum, maka orang-orang tidak boleh menyentuh jenazahnya sebelum dipersiapkan dan diurus oleh petugas kesehatan yang sudah terlatih.

Anggota keluarga atau masyarakat harus segera menghubungi petugas kesehatan terdekat untuk menjemput dan mengurus jenazah.

Ada kemungkinan jenazah pasien Covid-19 yang belum diurus sesuai protokol keamanan bisa menularkan virus, dan orang tanpa APD yang menyentuh jenazah memiliki risiko untuk tertular.

Jika terlanjur melakukan kontak, segera cuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer yang mengandung alkohol minimal 60%. Jangan menyentuh area wajah bila tangan belum dibersihkan.

3. Berapa lama virus bisa hidup dalam tubuh jenazah?

Jenazah pasien penyakit menular memang masih mengandung beberapa waktu setelah kematian. Namun, dari penelitian yang sudah ada, diketahui bahwa organisme penyebab kematian massal akibat pandemi di masa lalu tidak bertahan lama setelah jenazah dikubur. [6]

Berikut adalah fakta-fakta yang diketahui:

  • Kebanyakan mikroorganisme yang menyebabkan kematian tidak bertahan hidup lama setelah inangnya meninggal
  • Jaringan lunak tubuh yang ada pada jenazah masih bisa menginfeksi
  • Jenazah yang telah dikubur lama dan menjadi tengkorak sudah tidak berbahaya
  • Jenazah yang masih mungkin mengandung zat berbahaya setelah lama dikubur adalah pasien anthrax, yang bisa membentuk spora yang bertahan lama

Virus SARS-CoV-2, yang adalah virus jenis baru, masih terus dipelajari karakteristiknya. Yang telah diketahui, virus ini bisa tetap hidup dan menginfeksi di beberapa jenis permukaan hingga 9 hari setelah terkena droplet atau cairan tubuh orang yang sakit, dan 72 jam pada lingkungan percobaan.

Ini sebabnya, menjaga kebersihan lingkungan di sekitar orang yang terinfeksi sangatlah penting.

Protokol Pengurusan dan Penguburan Jenazah Pasien Covid-19

Persiapan Penguburan

  • Menyiapkan dan membungkus jenazah untuk dipindahkan dari ruang perawatan ke bagian autopsi, kamar mayat, krematorium, atau pemakaman.
  • Petugas yang kontak dengan jenazah harus menerapkan langkah-langkah pencegahan standar, termasuk mencuci tangan dan ruangan sekitar sebelum dan sesudah mengurus jenazah, menggunakan APD yang benar sesuai tingkat kontak dengan jenazah – termasuk sarung tangan dan gaun pelindung. Jika ada risiko terciprat cairan tubuh jenazah atau kotorannya, maka petugas harus menggunakan pelindung wajah termasuk goggles, face shield, dan masker [3, 4]
  • Menyiapkan jenazah untuk dipindahkan termasuk melepas semua selang dan kateter yang terhubung
  • Pastikan semua cairan yang keluar dari jenazah ditampung dengan benar
  • Semua pergerakan dan penanganan jenazah harus seminimal mungkin
  • Bungkus jenazah dengan kain lalu pindahkan segera ke area kamar mayat – tidak perlu menggunakan disinfektan pada jenazah sebelum pemindahannya. Kantung jenazah tidak perlu digunakan, kecuali tubuh mengeluarkan banyak cairan
  • Tidak perlu menggunakan kendaraan khusus untuk memindahkan jenazah

Pengurusan Jenazah di Kamar Mayat

  • Petugas kesehatan atau staf kamar mayat yang menyiapkan jenazah (misalnya memandikan, merapikan rambut, memotong kuku, dan sebagainya) harus menggunakan APD yang benar sesuai standar pencegahan (sarung tangan, gaun tebal (atau gaun sekali pakai yang dilapis apron tebal), masker medis, pelindung mata) [3, 4]
  • Jika ada anggota keluarga yang ingin melihat jenazah setelah disiapkan, mereka tidak boleh menyentuh dan petugas harus memberitahu langkah keamanan yang harus diterapkan termasuk membersihkan tangan sebelum dan sesudah melihat jenazah
  • Orang lanjut usia di atas 60 tahun dan orang dengan kondisi gangguan imunitas tidak boleh melakukan kontak dengan jenazah

Penguburan

  • Orang yang meninggal karena Covid-19 bisa dikubur atau dikremasi
  • Orang yang bertugas memasukkan jenazah ke dalam liang kubur atau bilik kremasi, harus menggunakan sarung tangan dan mencuci tangan dengan air dan sabun setelah melepas sarung tangan begitu proses penguburan selesai
  • Jumlah anggota keluarga yang boleh menghadiri pemakaman harus seminimal mungkin
  • Prosesi pemakaman yang bersifat seremonial harus ditunda dulu hingga pandemi selesai, namun jika harus tetap diadakan maka jumlah orang yang hadir harus seminimal mungkin, serta harus dilakukan dengan memperhatikan physical distancing, etika batuk dan bersin, serta kebersihan tangan setiap saat
  • APD yang digunakan saat penguburan harus dibersihkan dan diberi disinfektan setelah proses selesai
  • Barang-barang milik jenazah tidak perlu dibakar atau dibuang. Namun, harus diurus menggunakan sarung tangan dan dibersihkan dengan deterjen dan disinfektan dengan larutan 70% ethanol atau 0.1% pemutih [3]
  • Pakaian dan kain lain milik jenazah harus dicuci menggunakan mesin dan air hangat suhu 60-90⁰C serta deterjen. Setelah itu harus dijemur hingga kering tuntas di bawah sinar matahari.

Yang harus selalu diingat, jenazah pasien Covid-19 tetap berhak untuk dikuburkan secara baik dan terhormat. Tidak ada alasan untuk menolak mereka kembali ke tanah pemakaman di sekitar rumahnya.

Dengan protokol yang benar dan pemahaman yang baik, penguburan jenazah pasien Covid-19 bisa dipastikan aman.

fbWhatsappTwitterLinkedIn

Add Comment