Syarat Penerima Vaksin COVID-19 di Indonesia

√ Scientific Base Pass quality & scientific checked by redaction team, read our quality control guidelance for more info

Tinjauan Medis : dr. Maria Arlene, Sp.Ak
Syarat penerima vaksin di Indonesia telah diperbarui. Diantaranya, lansia dan ibu menyusui tidak lagi menjadi pengecualian dalam daftar orang yang boleh menerima vaksin. Orang yang memiliki komorbid seperti... hipertensi dan diabetes pun tetap boleh menerima vaksin asalkan penyakitnya dalam tahap terkontrol. Orang yang memiliki kondisi akut atau penyakit yang belum terkontrol belum dapat menerima vaksin. Tanyakan kepada dokter/layanan kesehatan terdekat apakah Anda dapat dimasukkan ke dalam kategori layak menerima vaksin. Untuk Anda yang memiliki penyakit kronis, Anda tetap membutuhkan konsultasi dari dokter yang menyatakan Anda boleh menerima vaksin COVID-19 Read more

Saat ini pemberian vaksin untuk pencegahan penularan COVID-19 di Indonesia sudah mulai berjalan. Ada beberapa kelompok yang dijadikan prioritas untuk menerima vaksin pada tahap awal, termasuk tenaga kesehatan, lansia, awak media, serta tenaga kependidikan.

Apa saja jenis vaksin yang digunakan di Indonesia dan apakah ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebelum bisa menerima vaksin? Berikut informasinya.

Persyaratan Bagi Penerima Vaksin

Pemberian vaksin COVID-19 di Indonesia telah mulai berjalan sejak tanggal 13 Januari 2021. Pada tahap awal ini, hanya beberapa golongan yang mendapatkan prioritas untuk menerima vaksin lebih dulu. Golongan tersebut adalah tenaga kesehatan, anggota TNI, serta aparatur pemerintah yang menangani pandemi di garis depan. [3]

Setelah itu dilanjutkan dengan lansia, tenaga kependidikan, pegawai negeri sipil, dan secara bertahap akan menjangkau seluruh rakyat Indonesia. Namun, untuk bisa mendapatkan vaksin tentu ada persyaratan medis dan standar WHO yang harus dipenuhi oleh penerima.

Syarat-syarat tersebut adalah: [4, 5]

  1. Penerima akan menjalani proses screening atau pemeriksaan lebih dulu. Bila memiliki penyakit yang termasuk ke dalam daftar berikut, maka dianggap tidak memenuhi syarat:
    • Pernah menderita COVID-19, mengalami gejala infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) seperti batuk/pilek/sesak nafas dalam 7 hari terakhir.
    • Sedang menjalani terapi aktif jangka panjang untuk penyakit kelainan darah,
    • Kelainan jantung (gagal jantung atau penyakit jantung koroner),
    • Autoimun sistemik (Lupus, Sjorgen, vaskulitis, dan gangguan autoimun lainnya),
    • Penyakit ginjal kronis atau sedang menjalani hemodialysis/dialiysis peritoneal atau transplantasi ginjal atau sindrom nefrotik dengan kortikosteroid.
    • Rematik autoimun/rheumatoid arthritis serta penyakit saluran pencernaan kronis.
    • Penyakit hipertiroid atau hipotiroid yang disebabkan autoimun, penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, serta penerima produk darah atau transfusi.
  2. Tidak sedang hamil atau menyusui.
  3. Tidak tinggal serumah dengan orang yang kontak erat dengan pasien/suspek/terkonfirmasi/sedang dalam perawatan COVID-19.
  4. Bila suhu tubuh calon penerima vaksin saat pemeriksaan termasuk demam (suhu sama atau di atas 37.5 derajat Celcius), maka vaksinasi harus ditunda sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita COVID-19. Screening atau pemeriksaan ulang akan dilakukan pada kunjungan berikutnya.
  5. Bila hasil pengukuran tekanan darah menunjukkan angka sama atau di atas 140/90, maka vaksinasi tidak diberikan.
  6. Penderita diabetes mellitus tipe 2 terkontrol dengan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7.5% boleh mendapat vaksinasi.
  7. Bagi penderita HIV, bila angka CD4<200 atau tidak diketahui maka tidak diberi vaksinasi.
  8. Jika calon penerima vaksin memiliki penyakit paru (asma, PPOK (penyakit paru obstruktif kronis), TBC), vaksinasi hanya akan diberikan bila kondisi pasien terkontrol dengan baik. Untuk pasien TBC yang sedang menjalani pengobatan akan mendapatkan vaksinasi minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.
  9. Untuk penyakit lain yang tidak terdapat dalam daftar atau format screening yang tercantum pada persyaratan ini bisa lebih dulu melakukan konsultasi dengan dokter. Disarankan saat mendatangi tempat layanan vaksinasi membawa surat keterangan atau catatan medis dari dokter yang menangani kondisi pasien selama sakit.

WHO juga menyebutkan bahwa vaksin COVID-19 baru diujicobakan pada remaja berusia diatas 16 tahun. Untuk itu, untuk saat ini, WHO tidak merekomendasikan pemberian vaksin bagi anak-anak dibawah usia 16 tahun meskipun yang termasuk ke dalam kelompok risiko tinggi. [5]

Jenis Vaksin yang Digunakan di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah menetapkan untuk menggunakan tujuh jenis vaksin untuk mencegah penularan COVID-19. Enam diantaranya ditegaskan dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan No.9.860 Tahun 2020.

Ketujuh jenis vaksin tersebut adalah: [4, 6]

  1. Vaksin Merah Putih: dibuat berdasarkan kerja sama antara PT Bio Farma dan Lembaga Eijkman Institute dan merupakan satu-satunya vaksin buatan dalam negeri yang digunakan di Indonesia.
  2. AstraZeneca: hasil kerjasama AstraZeneca dan Universitas Oxford di Inggris. Vaksin ini memiliki keefektifan sebesar 70% dan mudah didistribusikan karena tidak membutuhkan suhu yang sangat dingin untuk penyimpanan.
  3. Sinopharm: vaksin ini berasal dari China dan merupakan vaksin yang pertama kali digunakan di negara tersebut di bawah izin penggunaan darurat, kemudian Uni Emirat Arab menjadi negara pertama di luar China yang menyetujui penggunaan Sinopharm pada September 2020.
  4. Moderna: vaksin ini diklaim memiliki efektivitas sebesar 94.5% dan telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BPOM America Serikat (FDA) untuk digunakan di bawah kondisi darurat.
  5. Pfizer Inc and BioNtech: vaksin ini memiliki efektivitas 95% untuk menangkal virus corona dan tidak menimbulkan risiko. Uji coba terakhir bagi vaksin Pfizer ini telah selesai pada tanggal 18 November 2020.
  6. Sinovac: vaksin ini diproduksi di China dan telah diuji coba di berbagai negara termasuk Brazil, Indonesia hingga Bangladesh.
  7. Novavax: diklaim memiliki efektivitas 89.3% terhadap varian lama maupun yang baru-baru ini muncul di Inggris dan Afrika Selatan.

Dosis Vaksin yang Diberikan

Baik CDC (pusat pengendalian dan pencegahan penyakit) maupun WHO menyebutkan bahwa vaksin COVID-19 akan diberikan sebanyak dua dosis atau dua kali vaksinasi dengan rentang 21 hingga 28 hari dari pemberian vaksin pertama ke pemberian berikutnya. [5]

Vaksinasi yang pertama mempersiapkan tubuh untuk membentuk antibodi, sementara yang kedua diberikan untuk memastikan tubuh mendapatkan perlindungan penuh dari virus corona. [2, 5]

Efek perlindungan akan mulai terbentuk 12 hari setelah pemberian vaksin yang pertama. Untuk itu, setelah mendapatkan vaksinasi, penerima harus tetap menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin termasuk memakai masker saat keluar rumah, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta menjaga kebersihan tangan.

fbWhatsappTwitterLinkedIn

Add Comment